Istana: Hati-Hati terhadap Jasa Penawaran Keringanan Kredit

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 31 Maret 2020 00:31 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman (Foto: iNews TV)
Share :

Kedua, untuk debitur yang tidak termasuk dalam poin di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan, dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Ketiga, nasabah bisa melapor kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. Laporan ke OJK dapat diajukan dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi via telepon 157, WhatsApp (WA) 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya