JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang 'Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa'.
Kepala Badan Penelitian Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto menjelaskan, dalam surat edaran itu turut mengatur pembentukan relawan desa tanggap Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Ada beberapa protokol kaitannya desa tanggap Covid-19 pertama membentuk relawan desa tanggap Covid-19," kata Eko dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Relawan itu akan dikomandoi oleh kepala desa masing-masing yang beranggotakan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Para relawan itu diminta menjalin kordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam tugasnya.