Hoaks Covid-19, Kapolri: Ada 38 Akun Diblokir & 25 Akun Dalam Penyelidikan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2020 13:44 WIB
Kapolri, Jenderal Idham Aziz (foto: Sindo)
Share :

 

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan, pihaknya telah menangkap 51 tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, terkait virus Corona atau Covid-19. Penangkapan itu dilakukan sejak awal bulan Maret sampai dengan saat ini.

Hal tersebut dipaparkan Idham saat rapat secara virtual dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2020).

"Cyber Bareskrim Polri menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan cyber yang memanfaatkan isu COVID-19. Sampai dengan hari ini sudah 51 kasus, dan 51 tersangka," ujar Idham.

Idham turut memaparkan bila Cyber Polri juga sudah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi terkait virus corona. Kemudian dia berucap ada 38 akun yang diblokir dan melakukan penyelidikan kepada 25 akun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya