JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal mempercepat pembebasan 30.000 lebih napi dewasa dan anak yang sedang menjalani pidana di lapas ataupun rutan. Kebijakan itu diputuskan oleh Kemenkumham demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), yang sedang mewabah di Indonesia.
Puluhan ribu napi anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah, serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB), khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020. Serta, tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing (WNA).
"Sekitar 30 ribu narapidana dan anak akan dikeluarkan melalui program asimilasi dan dibebaskan memalui program integrasi yaitu, PB, CB dan CMB. Ini menjadi bagian langkah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan dan LPKA," ujar Plt Dirjen Pas Kemenkumham, Nugroho melalui pesan singkatnya, Rabu (1/4/2020).
Menurut Nugroho, percepatan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kemudian ditambah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Serta surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
Baca juga: Update Rapid Test di Jakarta: Dari 18.077 Orang, 299 Warga Positif Covid-19