30.000 Napi Dewasa & Anak Bebas Lebih Cepat Antisipasi Covid-19, Ini Dasar Hukumnya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 01 April 2020 10:52 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

"Dan mulai hari ini kepala lapas, rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, Bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaam dan pengawasan kepala divisi pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan," ujarnya.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan 29 Maret 2020, narapidana atau anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara, dengan 4.730 orang. Selanjutnya disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang. 

"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana atau anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi, serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19," ujarnya.

Ia menegaskan narapidana atau anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut. "Ini hanya untuk narapidana atau anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," tekannya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya