Posting Hoaks Soal Covid-19 di Medsos, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 02 April 2020 21:31 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone serta satu buah flashdisk yang berisikan konten hoaks miliknya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana demgan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.

"Barangsiapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," tutup Benny.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya