Dapat Asimilasi Corona, 164 Warga Binaan di Sultra Langsung Bebas

Asdar Zuula, Jurnalis
Jum'at 03 April 2020 17:11 WIB
Lapas Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. (Foto: Asdar Zuula/Okezone)
Share :

KENDARI – Ratusan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung bebas usai mendapat asimilasi terkait pencegahan corona virus disease atau covid-19.

Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integritas bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Sejak peraturan tersebut diterbitkan pada 1 April 2020, sudah 164 warga binaan di Sultra langsung dibebaskan.

"Aturan ini merupakan antisipasi pemerintah mencegah penyebaran virus corona di dalam Lapas dan rutan. Apalagi lapas dan rutan di Sultra overkapasitas" jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra H Muslim, Jumat (3/4/2020).

Ia mengatakan, di Sultra, pembebasan warga binaan ini tersebar di sejumlah daerah. Di Lapas Kendari 80 orang dan 33 sudah bebas. Di Rutan Kendari ada 92 orang dan 16 orang sudah keluar.

Di Lapas Baubau ada 96 orang dan 20 telah bebas. Di Lapas Kendari 11 orang dan 5 orang telah keluar. Di LPKA 19 orang dan 6 orang sudah bebas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya