JAKARTA - Mantan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana menyita perhatian publik lantaran menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi corona (Covid-19).
Alhasil, ia harus rela dimutasi dari jabatannya, lantaran dianggap melanggar Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terkait pandemi Covid-19 yang melarang adanya acara kerumunan massa.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni dengan tegas menyebut bahwa Kompol Fahrul jelas melanggar aturan, di saat pemerintah sedang gencar mensosialisasikan physical distancing demi mencegah penyebaran virus corona.
"Ya kalau saya sih fokus sama yang mengadakan acaranya yaitu Kapolsek Kembangan. Yang bersangkutan jelas melanggar aturan,” kata Sahroni kepada Okezone, Sabtu (4/4/2020).
Menurutnya, sebagai penyelenggara acara, Fahrul adalah sosok yang paling bertanggung jawab atas kegiatan itu.