Ia menyebutkan, jenazah yang bukan karena Covid 19 dapat diperlakukan seperti biasa, dimandikan, disemayamkan di rumah dan dikuburkan seperti biasa, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yaitu physical distancing.
Baca Juga : Jenazah Pasien Covid-19 Ditolak Warga, Pemerintah Dinilai Perlu Gandeng Ulama
"Sebaiknya pihak RS selalu menyampaikan secara terbuka penyebab kematian seseorang sehingga tidak menimbulkan persepsi yang salah tentang penyebab kematian," tutur Ace.
Baca Juga : Polri Harap Tak Ada Lagi Masyarakat Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona
(Erha Aprili Ramadhoni)