“Jadi dia harus ada misalnya membuat WA grup, mungkin ada yang membuat websitenya dan sebagainya supaya mereka bisa mebgetahui informasi yang dilakukan oleh desa,” katanya.
Lebih jauh perangkat desa juga harus mengambil inisiatif memitigasi dampak sosial, terutama terkait kegiatan yang dalam kondisi darurat yang tidak bisa dilakukan. Misalnya misalnya keagamaan, kebudayaan dan kegiatan sosial lainnya.
“Jadi bagaimana kalau misalnya dampak sosialnya kegiatan kondisi darurat yang tidak bisa diberlakukan contohnya misalnya keagamaan, kebudayaan, mereka harus diberikan informasi. Jangan sampai nanti terjasi kerumuman, dia harus taat kepada anjuran pemeritnah, taat anjuran MUI dan sebagainya,” jelas Eko.
“Lalu kegiatan kegiatan masyarakat yang terdampak eknomi yang tadi juga karena sudah terpitus pekerjaannya bahkan dari luar daerah yang sudah masuk ke desa dan sebagainya harus mulai didata, karena mereka tetap akan punya bagian dari pengaman sosial,” imbuhnya.
(Qur'anul Hidayat)