JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita rumah atas nama anak M Riza Chalid (MRC), inisial KIR, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga hasil kejahatan Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
“Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Sabtu (18/10/2025).
Menurutnya, penyitaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012 hingga 2023.
Ia menambahkan, barang yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 m². Alamatnya berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Properti tersebut tercatat atas nama KIR, anak dari tersangka Riza Chalid, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635. “Terhadap barang sitaan tersebut, nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023,” ujarnya.
(Arief Setyadi )