JAKARTA – Kuasa hukum Muhammad Kerry Andrianto Riza, Lingga Nugraha, meminta hakim untuk memindahkan penahanan kliennya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba). Berbagai gangguan medis menjadi salah satu alasannya.
“Pada dasarnya, ketika dalam masa penahanan yang lalu, sebelum adanya agenda persidangan, Kerry sempat mengalami gangguan. Ia mengalami sedikit gangguan pneumonia, lalu juga demam, batuk, dan alergi,” ungkap Lingga, Senin (13/10/2025).
Kerry sebelumnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Adapun Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dipilih lantaran memiliki fasilitas klinik di dalamnya.
“Karena di Rutan Kelas I Salemba itu ada klinik, jadi memang biar ada perawatan dan pengobatan,” jelas Lingga.