JAKARTA - Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa merugikan negara hingga senilai Rp285 triliun, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina tahun 2018–2023. Dirinya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Kerry tidak mengajukan eksepsi bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim) dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Sementara itu, Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping) dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional) tetap mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Kerry, Dimas, dan Gading, Lingga Nugraha, mengatakan keputusan tidak mengajukan eksepsi diambil agar substansi perkara bisa segera diperiksa.
“Kami melihat untuk mempersingkat dan mempermudah agar secara substansi perkara segera dapat diperiksa, sehingga bisa dilakukan persidangan dan memperoleh kepastian hukum,” ujar Lingga kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Dalam persidangan itu, majelis hakim menyusun jadwal sidang selanjutnya yang akan digelar pada Senin (20/10/2025). Hakim menegaskan, sidang kelima terdakwa tetap digabung dalam satu berkas.