Namun, pada sidang pekan depan, hakim akan mendengarkan pembacaan eksepsi dari Yoki Firnandi dan Agus Purwono. Sementara itu, untuk terdakwa Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati, sidang akan langsung dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
Dalam perkara ini, kelima terdakwa didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp285 triliun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua pasal itu menjerat setiap orang yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan hingga menimbulkan kerugian negara.
(Awaludin)