JAKARTA - DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, setelah permohonannya disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"DKI itu mengajukan yang pertama (PSBB) kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Menkes Setuju DKI Jakarta Terapkan PSBB untuk Tangani Covid-19
Kemenkes akan segera mengirimkan surat persetujuan Menkes Terawan Agus Putranto ke Pemprov DKI agar Jakarta bisa menerapkan PSBB.
"Kan administrasi tetap jalan. Nah kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Itu izin secara prinsip tertulis dikirimkan," tutur dia.
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PSBB sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.