JAKARTA - DKI Jakarta jadi kota pertama yang menyandang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono mengingatkan beberapa hal kepada Pemprov DKI Jakarta, sebelum menerapkan PSBB. Menurut dia, langkah pertama adalah sosialisasi.
"Pertama sosialisasi harus masif," kata Gembong kepada Okezone di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Langkah selanjutnya, papar Gembong, Pemprov harus memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang terdampak diterapkannya PSBB di Ibu Kota.
"Pemprov harus mengeluarkan jaminan sosial yang terdampak dari PSBB ini. Itu penting," tuturnya.
Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta ini juga mengingatkan pentingnya pendataan bagi penerima jaminan sosial. Hal itu tak lain agar jaminan sosial yang berasal dari APBD itu tepat sasaran.
Baca juga: PSBB di Jakarta: Ojol Hanya Antar Barang, Jumlah Penumpang Taksi Dibatasi