GORONTALO - World Health Organizations (WHO) sebelumnya telah merekomendasikan penggunaan masker hanya untuk orang sakit dan orang yang merawat pasien.
Dengan perubahan kebijakan inilah maka pada tanggal 5 April lalu juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona yakni Achmad Yurianto dalam releasenya meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan masker.
Kebijakan pemerintah inilah kemudian direspon oleh Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Adnas, mewajibkan kepada seluruh personelnya untuk menggunakan masker begitu juga kepada masyarakat.
"Menindaklanjuti anjuran pemerintah tentang penggunaan masker, bapak kapolda telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menggunakan masker," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK, Kamis (9/4/2020)
Masker yang digunakan pun dianjurkan adalah masker kain yang bisa dicuci dan dipergunakan kembali, sedangkan untuk masker bedah dan masker N95 hanya digunakan untuk tim medis.
Wahyu mengatakan bahwa Polda Gorontalo akan menindak tegas bagi mereka yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. "Saat ini keberadaan masker untuk kebutuhan tenaga medis semakin berkurang , Bapak Kapolda secara tegas katakan jangan ada yang menimbun ataupun memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi meraih keuntungan, Kapolda akan bertindak tegas bagi yang melanggar," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan bahwa Polda Gorontalo saat ini telah mengkampanyekan penggunaan masker ini kepada masyarakat dan Kapolda telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk mengkampanyekan penggunaan masker ini kepada masyarakat baik melalui media sosial, pemasangan stiker, spanduk imbauan, hingga memberikannya langsung kepada masyarakat.