“Tetap jaga kesehatan, karena tugas kemanusiaan ini bisa memakan waktu yang panjang. Jadilah pelari marathon yang baik,” ujar Listyo.
Diketahui, pemerintah telah memberlakukan PSBB di wilayah Ibu Kota Jakarta melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020, tertanggal 7 April 2020.
Sementara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah membuat Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Jakarta yang berlaku mulai Jumat, 10 April 2020. Tujuannya, untuk memutus mata rantai virus corona (COVID-19).
(Awaludin)