Polda Metro: Masih Ada Warga Berkerumun pada Hari Pertama PSBB

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 10 April 2020 19:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: okezone)
Share :

Yusri mengaku dibantu oleh seluruh elemen mulai dari TNI, Satpol PP, hingga RT dan RW dalam melakukan penertiban serta sosialiasi penerapan PSBB. Ia berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB tanpa perlu ditindak oleh aparat keamanan.

"Kita massif, dari mulai grassroots kita main, ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, ada RT dab RW, kemudian tiga pilar turun sama-sama. Yang lebih penting masyarakatnya lebih mengerti dan sadar," ujarnya.

Sekadar informasi, Pemprov DKI resmi memberlakukan PSBB melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dengan didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020. Aturan itu dikeluarkan pemerintah guna mempercepat penanganan virus corona (Covid-19).

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyepakati, Jakarta sebagai daerah pertama yang diberlakukan PSBB. PSBB di Jakarta resmi diberlakukan pada hari ini, Jumat 10 April. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB untuk Ibu Kota, kemarin malam.

Dalam Pergub tersebut diatur penutupan fasilitas umum untuk sementara waktu guna mencegah orang berkerumun. Tak hanya itu, warga juga dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya