Masih Temukan Warga Berkerumun saat PSBB, Polisi Klaim Indikatornya Menurun

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 10 April 2020 19:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Foto: Okezone.com/Puteranegara)
Share :

Sekadar informasi, pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dengan didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020. Aturan itu dikeluarkan pemerintah guna mempercepat penanganan virus corona (Covid-19).

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menyepakati, Jakarta sebagai daerah pertama yang diberlakukan PSBB. PSBB di Jakarta resmi diberlakukan pada hari ini, Jumat (10/4/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sendiri telah mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB untuk Ibu Kota, kemarin malam.

Dalam Pergub tersebut diatur penutupan fasilitas umum untuk sementara waktu guna mencegah orang berkerumun. Tak hanya itu, warga juga dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya