Cegah Penyebaran Virus Corona, 79 Napi di Lapas Kelas IIA Bogor Dibebaskan

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Minggu 12 April 2020 00:30 WIB
Foto: Putra/Okezone.com
Share :

Seperti diketahui, pembebasan warga binaan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Pembebasan itu menimbang rawannya penyebaran covid-19 di dalam Lapas/Rutan/LPKA di Indonesia yang notabenenya mengalami kelebihan penghuni.

Dengan adanya pengeluaran narapidana dan anak yang ada di dalam lapas dan rutan di seluruh Indonesia, diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya