BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, pihaknya telah menepatkan personel di 30 titik perbatasan, dalam hal pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Perbatasan itu antara lain DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Depok saat status PSBB mulai diberlakukan.
"Kita akan tempatkan personel gabungan kepolisian, TNI, dan Pemkot," kata dia, Senin (13/4/2020).
Tak hanya itu, pihaknya juga bekerjasama dengan aparat yang juga dijaga perbatasannya. "Kita juga akan kerja sama dengan jajaran di wilayah perbatasan seperti DKI, Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Sementara, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyebutkan, 30 titik itu nantinya akan dilakukan pemeriksaan bila PSBB diterapkan.
"Kemarin 16 titik, di data lagi ada 29, terus sekarang jadi 30, karena (juga) ada yang ke Rorotan, dari Harapan Indah ke sana," kata pria yang disapa Pepen, Minggu 12 April 2020.
Sebanyak 30 titik check point itu merupakan jalan lokal milik kota dan provinsi. Sementara untuk jalan milik nasional atau pemerintah pusat tidak ada. Semua titik itu akan diberlakukan pengetatan melalui sejumlah pemeriksaan pelanggaran berdasarkan aturan.
"Jalan nasional tidak. Jalan nasional tidak bisa, kewenangannya oleh pemerintah pusat. Kan kita pembatasan sosial, enggak semua kita kelola," jelasnya.
Nantinya, kata dia, di 30 titik itu akan ada intensitas kendaraan yang dikurangi maupun pemeriksaan kepatuhan pengendara terhadap aturan.
"Misal di mobil itu tidak boleh berdempetan harus ada jarak antar penumpang, terus pemakaian masker dan lain. Terus jam sekian malam tidak boleh lagi ada aktifitas warga diluar rumah," katanya.