22 Titik Perbatasan di Depok Dijaga Polisi saat Pemberlakuan PSBB

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Selasa 14 April 2020 19:06 WIB
Ilustrasi PSBB (Foto: Doc Okezone)
Share :

Diwartakan sebelumnya, Pemkot Depok sesuai keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Jawa Barat mentapkan peraturan PSBB terkait penyebaran Covid-19. Melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/ Tahun 2020, penetapan tersebut diberlakukan secara efektif selama dua pekan terhitung sejak Rabu 15 -28 April 2020.

"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad dalam SK, Senin 13 April 2020.

Saat penerapan PSBB di Kota Depok, sejumlah peraturan juga sudah ditetapkan oleh Wali Kota di antaranya tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya yang sudah diberlakukan dengan kebijakan PSBB.

"Belajar di rumah, bekerja di rumah, ibadah di rumah, berkumpul dibatasi, sarana hiburan dan olahraga ditutup, dilarang menggelar resepsi pernikahan dan khitanan, pembatasan jam oprasional di pasar, tidak ada pelayanan makan ditempat pada rumah makan dan pembatasan serta jarak penumpang pada transportasi," ujarnya.

Baca Juga: Persiapan PSBB di Kota Bogor Sudah 90%

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya