Kabupaten Karanganyar Ditetapkan Berstatus KLB Corona

Agregasi Solopos, Jurnalis
Selasa 14 April 2020 16:06 WIB
Ilustrasi virus corona. (Foto: Okezone)
Share :

KARANGANYAR – Kabupaten Karanganyar ditetapkan berstatus kejadian luar biasa (KLB) corona virus disease atau covid-19. Penetapan ini menyusul ditemukannya tiga kasus terkonfirmasi positif corona di sana.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar Nomor 360/660/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar.

"Menetapkan Kejadian Luar Biasa Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karanganyar. Kejadian Luar Biasa berlaku selama 14 hari kalender, terhitung mulai 10 April 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020," demikian isi SK Bupati Karanganyar Juliyatmono, Selasa (14/3/2020), dikutip dari Solopos.

Melalui penetapan KLB corona ini, Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah mencabut status siaga darurat percepatan penanganan covid-19 yang sebelumnya diberlakukan.

Hingga Senin 13 April 2020 terdapat tiga warga Karanganyar terinfeksi covid-19. Adapun rinciannya, satu meninggal dunia asal Mojogedang dan dua menjalani perawatan di rumah sakit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya