KPK Minta Instansi Pemerintah Transparan Kelola Dana Bantuan Covid-19

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 15 April 2020 15:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Okezone)
Share :

“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Firli.

Oleh karena itu, sumbangan tersebut dapat diterima, karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang. Sehingga sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tuturnya.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Masker Kain Sebaiknya Dipakai Maksimal 4 Jam

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya