Bakamla Ciduk 47 TKI yang Masuk Indonesia Lewat "Jalur Tikus"

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 15 April 2020 18:06 WIB
Ilustrasi (Dok KKP)
Share :

 

Aan menambahkan, para TKI ini akan diserahkan ke petugas kesehatan dan karantina daerah untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah, untuk mecegah Covid-19.

Bila nanti mereka ada yang terindikasi sebagai orang dalam pemantauan (ODP), maka akan dilaksanakan karantina selama 14 hari sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.

"Hal ini sesuai dengan antisipasi dari pemerintah Indonesia yang juga bekerja sama dengan Pemerintah Malaysia dalam kaitannya arus kembali TKI ke kampung halamannya masing-masing di Indonesia," terang Aan.

Selain itu, pengamanan ini juga dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia yang juga berdampak pada pengurangan jumlah sebaran virus corona di seluruh dunia.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya