Melanggar PSBB di Bogor Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 15 April 2020 06:56 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan sanksi berupa denda hingga ancaman pidana penjara bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disiapkan agar penerapan PSBB untuk mempercepat penanganan virus corona (Covid-19) di Kota Bogor berjalan efektif.

Sanksi yang dikeluarkan Pemkot Bogor mengatur enam poin. Berikut enam poin aturan sanksi yang disiapkan Pemkot Bogor bagi pelanggar PSBB :

1. Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat.

Merujuk Pasal 212 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

2. Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh sah seorang pejabat tersebut.

Merujuk Pasal 216 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

3. Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan.

Merujuk Pasal 218 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

4. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Merujuk Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, ada ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

5. Pengemudi kendaraan darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan dengan maksud menyebarkan penyakit dan atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Merujuk Pasal 92 UU Nomor 6 Tahun 2018, ada ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar.

6. Korporasi tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Merujuk Pasal 94 UU Nomor 6 Tahun 2018, ada ancaman pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2/3.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, sanksi pidana maupun denda tersebut belum akan dilakukan pada hari pertama penerapan PSBB di Bogor. Sanksi pada hari pertama di Bogor baru berupa teguran dan imbauan.

"Hari ini masih sosialisasi sanksi," kata Dedie kepada Okezone, Rabu (15/4/2020).

Sekadar informasi, tiga wilayah di Jawa Barat (Jabar) yakni, Bogor, Depok, dan Bekasi, (Bodebek) akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mempercepat penanganan virus corona (Covid-19), hari ini.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB di Bodebek. Pergub tersebut mengatur tentang penerapan PSBB di Bodebek.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya