Tidak Ada Sanksi Hukum dan Denda bagi Pelanggar PSBB di Depok

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Rabu 15 April 2020 13:14 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pengendara terkait penerapan PSBB di Kota Depok, Jawa Barat (Foto: Okezone/Wahyu M)
Share :

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu 15 April 2020. PSBB dilakukan agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hari pertama PSBB, kendaraan roda empat maupun roda dua yang akan masuk ke Kota Depok dari Jakarta masih terpantau padat. Petugas gabungan Polri, TNI dan Dinas Perhubungan masih menemukan beberapa pengendara yang melanggar aturan penerapan PSBB saat melintasi penjagaan atau chek point di simpang bawah Flyover Universitas Indonesia (UI). 

Baca Juga: Kendaraan Menuju Depok Masih Padat di Hari Pertama PSBB

Meskipun begitu, Kasat Lantas Polres Metro Kota Depok, Kompol Sutomo mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi hukum atau denda kepada para pengendara yang tidak taat aturan PSBB. Namun, hanya sebatas memberikan imbauan.

"Penjagaan ini operasi kemanusiaan tidak ada sanksi hukum dan denda hanya imbauan saja, sanksinya kita suruh pakai masker dan dikasih tahu peraturanya seperti apa saat PSBB," kata Sutomo di simpang UI, Depok, Rabu (15/4/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya