Pemkot Depok Pantau 20 Perusahaan yang Masih Produksi saat PSBB

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Rabu 15 April 2020 19:40 WIB
Wali Kota Depok, Muhammad Idris (foto: Okezone.com)
Share :

"Masalahnya itu tadi kesepakatan dan otoritas. Otoritas pemberhentian, kompensasi terhadap perusahaan, dari (pemerintah) pusat," jelasnya.

 

Bahkan, Idris mengutarakan jika kebijakan peraturan soal PSBB dipaksakan disinyalir bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja karyawan lantaran perusahaan tersebut merugi dan tidak berproduksi. Maka itu, pemerintah daerah khususnya Kota Depok hanya bisa memantau kebijakan aturan perusahaan yang tetap melakukan aktifitas produksi.

"Pemerintah daerah hanya bisa memantau Yang bisa melakukan ini, membahas, mengkritik adalah pemerintah pusat, bukan daerah,"pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya