JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali bersifat emergensi atau darurat. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona atau Covid-19.
Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, kota, dan direktur utama, direktur, serta kepala rumah sakit seluruh Indonesia.
“Adanya imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit Covid-19 sebagai pandemik global dan makin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia,” demikian isi keterangan seperti dilansir Okezone dari laman resmi Kemenkes, Kamis (16/4/2020).
Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga Kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit,” tulis Kemenkes.
Imbauan tersebut antara lain:
1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.
2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.