BEKASI – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memastikan enam dapur umum yang disiapkan untuk pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di zona merah corona virus disease (covid-19) siap melayani masyarakat.
"Dapur umum ini kita dirikan di enam kecamatan yang masuk zona merah dengan tujuan memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar selama masa PSBB di Kabupaten Bekasi," katanya, Kamis (16/4/2020).
Enam dapur dari total 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi yang masuk zona merah itu yakni di Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, dan Cikarang Pusat.
Keenam dapur umum tersebut, kata Eka, akan diberikan perhatian khusus oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui sejumlah penanganan tertentu.
Misalnya mekanisme pembagian makanan di dapur umum itu, pihaknya telah melibatkan Tim Perlindungan Masyarakat (Limnas) yang bertugas mengantarkan langsung ke rumah warga.
"Kita sudah memiliki data dari kepala desa, RW, maupun RT untuk mengantarkan ke rumah masing-masing. Jadi tidak akan ada titik kerumunan masyarakat nantinya," kata dia.