Alasan Pemkab Majalengka Belum Ajukan Permintaan PSBB

Fathnur Rohman, Jurnalis
Kamis 16 April 2020 21:02 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

MAJALENGKA - Berbagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), sudah banyak dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka. Namun, Pemkab Majalengka belum juga menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerahnya.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, Alimudin menyebutkan, untuk saat ini Kabupaten Majalengka belum masuk kriteria daerah yang bisa menerapkan PSBB. Sehingga, Pemkab Kabupaten Majalengka tidak mengirim permintaan penerapan PSBB ke Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dijelaskannya, berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2020, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB adalah, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit Covid-19 di suatu wilayah meningkat dan menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah lain.

Ia menilai, untuk Kabupaten Majalengka sendiri Jumlah kasus maupun angka kematian masih minim. Termasuk penyebarannya tidak signifikan ke beberapa wilayah dan tidak ada kejadian epidemiologis dengan wilayah lain. Hal tersebut menyebabkan Kabupaten Majalengka belum masuk kriteria daerah yang bisa menerapkan PSBB.

"Pemberlakuan itu tidak terjadi di daerah termasuk di Kabupaten Majalengka, karena tidak memenuhui kriteria yang telah ditentukan. Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhui jika suatu daerah ditetapkan PSBB," kata Alimudin dalam keterangan yang diterima Okezone, Kamis (16/4/2020).

Alimudin melanjutkan, jika PSBB dilaksanakan ada beberapa hal yang harus dibatasi. Seperti meliburkan tempat sekolah serta tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan pada fasilitas umum, dan sebagainya.

Selain itu, kata dia, pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket, dan fasilitas kesehatan. Dalam penerapan PSBB sendiri harus betul-betul matang ketika penerapannya. Mengingat konsekwensinya luar biasa serta tidak mudah dalam melaksanakannya.

"Yang paling penting bagaimana kita semua bersatu padu mencegah, jangan sampai terjadi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya