MAKASSAR - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya diajukan Wali Kota Makassar, melalui Gubernur Sulawesi Selatan akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/257/2020 tertanggal 16 April 2020.
Setelah terbitnya SK Menteri Kesehatan tentang PSBB tersebut, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, meminta kepada Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb agar segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Mengingat, PSBB tersebut tidak bisa serta merta diberlakukan. "Dalam Perwali diatur apa yang boleh dan tidak boleh. Apa yang menjadi penekanan dalam aturan ini," kata Nurdin Abdullah, Kamis 16 April 2020.
Baca juga: Fraksi Golkar DPRD DKI Tolak Penyetopan Operasional KRL saat PSBB