Gubernur Sumsel Persilakan Kepala Daerah Ajukan PSBB Corona

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 16 April 2020 11:00 WIB
Ilustrasi PSBB mencegah persebaran virus corona. (Foto: Okezone)
Share :

PALEMBANG – Guna memutuskan mata rantai persebaran corona virus disease (covid-19) di Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Herman Deru mempersilakan kepala daerah di 18 kabupaten dan kota di sana mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Penerapan PSBB itu wewenang kepala daerah melalui persetujuan dari pemerintah pusat untuk menekan potensi persebaran covid-19," katanya, Kamis (16/4/2020).

Ia mengatakan sampai saat ini belum ada satu pun bupati maupun wali kota di Sumsel yang mengajukan PSBB. Meskipun, satu daerah yakni Kota Prabumulih sudah ditetapkan sebagai zona merah virus corona.

"Kalau di Pulau Sumatera ini baru Pekanbaru, Riau, saja yang menerapkan PSBB. Tapi jika ada kepala daerah di Sumsel mau menerapkan hal serupa, saya persilakan," jelasnya.

Dia melanjutkan, pengajuan PSBB terlebih dahulu disampaikan ke pemerintah provinsi. Selanjutnya dikaji dan diteruskan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.

"Sebelum mengajukan PSBB, pemerintah daerah hendaknya sudah melakukan pertimbangan yang matang terkait dampak maupun kompensasi yang harus dilakukan nantinya," terangnya.

Sementara Pemprov Sumsel sendiri, tambah dia, sejauh ini belum akan mengambil opsi memberlakukan PSBB. Namun, masyarakat diminta tetap waspada dengan menjaga kesehatan dan pola hidup bersih.

"Di samping itu, masyarakat juga harus menjaga psikologi sehingga tidak stres yang justru dapat mengkibatkan turunnya imunitas tubuh," pungkasnya.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya