PSBB di Tangsel, Hotel dan Restoran Diperbolehkan Beroperasi asal Ikuti Aturan

Hambali, Jurnalis
Jum'at 17 April 2020 21:36 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Foto: Okezone/Hambali)
Share :

Sementara itu, untuk pengelola bisnis hotel yang masih membuka layanan kamar kepada tamu, diharuskan mentaati sejumlah prosedur dalam pelayanan selama masa PSBB. Di antaranya, kewajiban penanggung jawab hotel menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin mengisolasi secara mandiri.

Hotel, juga harus melakukan pembatasan bagi tamu, untuk tidak beraktifitas di luar kamar serta pembatasan terhadap beberapa fasilitas layanan yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam hotel.

"Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," jelasnya.

Selain itu, pengelola hotel juga harus menolak tamu yang datang menyewa jika suhu tubuhnya diatas normal dan mengalami gejala batuk, flu atau sesak nafas yang mengarah gejala Covid-19.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya