PSBB Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Jika Melanggar Disanksi

CDB Yudistira, Jurnalis
Jum'at 17 April 2020 18:10 WIB
Ridwan Kamil (Okezone)
Share :

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan wilayah Bandung Raya resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu 22 April 2020 hingga 14 hari ke depan, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran virus corona alias Covid-19.

"Rabu (22 April) akan dilangsungkan PSBB," kata pria yang akrab disapa Emil dalam video konferensi, Jumat (17/4/2020).

Bandung Raya meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Setelah PSBB Bandung Raya disetujui oleh Menkes Terawan Agus Putranto, Ridwan Kamil meminta masyarakatnya mentaati kebijakan tersebut.

 

"Taati peraturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati. Karena jika melanggar akan ada sanksi, salah satunya surat tilang atau blanko surat teguran kepada mereka yang melanggar," ucap mantan Wali Kota Bandung.

Emil menyebutkan, pelaksaannan PSBB di Bandung Raya akan diiringi dengan rapid test massal untuk mendeteksi indikasi corona. "Hingga di akhir kita mengetahui siapa yang masuk zona diwaspadai," ungkap dia.

Menurut Emil, PSBB Bandung Raya akan berlangsung 14 hari dan akan diperpanjang jika masyarakat tidak displin. "PSBB akan dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes," ucap dia.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya