PSBB Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Jika Melanggar Disanksi

CDB Yudistira, Jurnalis
Jum'at 17 April 2020 18:10 WIB
Ridwan Kamil (Okezone)
Share :

"Taati peraturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati. Karena jika melanggar akan ada sanksi, salah satunya surat tilang atau blanko surat teguran kepada mereka yang melanggar," ucap mantan Wali Kota Bandung.

Emil menyebutkan, pelaksaannan PSBB di Bandung Raya akan diiringi dengan rapid test massal untuk mendeteksi indikasi corona. "Hingga di akhir kita mengetahui siapa yang masuk zona diwaspadai," ungkap dia.

Menurut Emil, PSBB Bandung Raya akan berlangsung 14 hari dan akan diperpanjang jika masyarakat tidak displin. "PSBB akan dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes," ucap dia.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya