JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menolak usulan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang mengusulkan agar menghentikan sementara layanan oprasional KRL selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Merespons hal itu, Koordinator KRL Mania, Nurcahyo mengaku setuju dengan langkah pemerintah pusat yang menolak usulan tersebut. Menurutnya, lebih baik memperketat akses warga yang hendak menggunakan KRL.
"Jadi PSBB tetap jalan, KRL tetap beroperasi, tapi harus dengan pembatasan dan pengawasan ketat sesuai standar protokol pencegahan penyebaran virus corona," tuturnya kepada Okezone, Minggu (19/4/2020).
Nurcahyo mengatakan, pengetatan itu bisa dilakukan dengan memastikan pengguna KRL menggunakan masker, melaksanakan penjagaan jarak atau social distancing, hingga penyediaan hand sanitizer.
Bahkan kata dia, pengetatan juga bisa dilakukan dengan memastikan apakah pengguna KRL tersebut benar-benar ingin bekerja atau melakukan kegiatan di luar itu.