JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sejak 10 April 2020 lalu. Sejak saat itu terhitung sudah 10 hari pelaksanaan PSBB dilaksanakan, apa saja hasilnya?
Okezone merangkum sejumlah fakta selama penerapan PSBB tersebut, berikut ulasannya:
1. 12.606 Pengendara Langgar PSBB di Jakarta
Polda Metro Jaya mencatat hingga 17 April 2020, sebanyak 12.606 pengendara melanggar penerapan PSBB di Jakarta. Dari jumlah tersebut pelanggaran paling tinggi karena tidak mengenakan masker.
"Total selama lima hari ada 12.606 pelanggaran teguran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ia merinci, total pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 7.631, kemudian menyusul pengendara yang melebihi kapasitas 7.607 kasus, dan pengendara motor yang berboncengan namun tidak satu alamat sebanyak 896.
"Yang tidak menggunakan sarung tangan saat berkendara 722 kasus, ojol yang berpenumpang itu ada 140 pelanggaran teguran," tururnya.
Seperti diketahui ada 8 aturan selama PSBB bagi pengendara yakni, ojek online atau ojol berpenumpang, pengendara tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh tinggi, motor berboncengan tidak satu KTP, jumlah penumpang mobil harus 50 persen, jarak penumpang, dan jam operasional kendaraan umum.
2. Anies Sebut Banyak Warga Belum Sadar Jakarta Berlakukan PSBB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, masih banyak warga yang belum menyadari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Menurut Anies, hal itu tidak boleh terjadi karena itu dirinya menyiapkan petugas untuk memberikan edukasi dan sanksi terhadap pelanggar, yang telah berulang kali melakukan kesalahan.
"Ini proses edukasinya juga harus kita lakukan, banyak dari komponen masyarakat yang belum menyadari, bahwa kita sudah memberlakukan PSBB, lalu masih belum tahu persis apa yang dikerjakan," kata Anies di Markas PMI Pusat, Jakarta, Rabu 15 April 2020.
Anies menuturkan, penertiban terhadap kendaraan bermotor juga dilakukan di 33 pintu masuk ke Jakarta, maupun di kawasan padat.
"Artinya ada sanksi dan proses pemeriksaan di semua tempat. Itu kita lakukan. Ini akan kita masifkan. Tentu bergeraknya bertahap karena ini memang bukan sesuatu yang akan selesai dalam waktu dua atau tiga hari," ucapnya.
3. Langgar PSBB, 23 Perusahaan Ditutup Sementara
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara operasional 23 perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota. Pasalnya, pemilik perusahaan tak mematuhi aturan dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
"23 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," kata Andri kepada wartawan, Jumat 17 April 2020.
Andri menjelaskan, perusahaan itu menyebar di 4 wilayah. Sebanyak 7 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan. Selain perusahaan yang ditutup, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan
Namun dirinya mengaku belum bisa membeberkan kepada publik ihwal jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut. "Belum bisa diumumkan. Nanti ya," ucap Andri.
Ia mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Hal itu tak lain sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang makin masif di Jakarta. "Di rumah aja. Sudah gawat," ucapnya.