Fakta 10 Hari Pelaksanaan PSBB di Jakarta, Apa Hasilnya?

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 19 April 2020 06:45 WIB
Polisi berjaga di check point saat pemberlakuan PSBB di Jakarta (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sejak 10 April 2020 lalu. Sejak saat itu terhitung sudah 10 hari pelaksanaan PSBB dilaksanakan, apa saja hasilnya?

Okezone merangkum sejumlah fakta selama penerapan PSBB tersebut, berikut ulasannya:

1. 12.606 Pengendara Langgar PSBB di Jakarta

Polda Metro Jaya mencatat hingga 17 April 2020, sebanyak 12.606 pengendara melanggar penerapan PSBB di Jakarta. Dari jumlah tersebut pelanggaran paling tinggi karena tidak mengenakan masker.

"Total selama lima hari ada 12.606 pelanggaran teguran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Ia merinci, total pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 7.631, kemudian menyusul pengendara yang melebihi kapasitas 7.607 kasus, dan pengendara motor yang berboncengan namun tidak satu alamat sebanyak 896.

"Yang tidak menggunakan sarung tangan saat berkendara 722 kasus, ojol yang berpenumpang itu ada 140 pelanggaran teguran," tururnya.

Seperti diketahui ada 8 aturan selama PSBB bagi pengendara yakni, ojek online atau ojol berpenumpang, pengendara tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh tinggi, motor berboncengan tidak satu KTP, jumlah penumpang mobil harus 50 persen, jarak penumpang, dan jam operasional kendaraan umum.

2. Anies Sebut Banyak Warga Belum Sadar Jakarta Berlakukan PSBB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, masih banyak warga yang belum menyadari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Menurut Anies, hal itu tidak boleh terjadi karena itu dirinya menyiapkan petugas untuk memberikan edukasi dan sanksi terhadap pelanggar, yang telah berulang kali melakukan kesalahan.

"Ini proses edukasinya juga harus kita lakukan, banyak dari komponen masyarakat yang belum menyadari, bahwa kita sudah memberlakukan PSBB, lalu masih belum tahu persis apa yang dikerjakan," kata Anies di Markas PMI Pusat, Jakarta, Rabu 15 April 2020.

Anies menuturkan, penertiban terhadap kendaraan bermotor juga dilakukan di 33 pintu masuk ke Jakarta, maupun di kawasan padat.

"Artinya ada sanksi dan proses pemeriksaan di semua tempat. Itu kita lakukan. Ini akan kita masifkan. Tentu bergeraknya bertahap karena ini memang bukan sesuatu yang akan selesai dalam waktu dua atau tiga hari," ucapnya.

3. Langgar PSBB, 23 Perusahaan Ditutup Sementara

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara operasional 23 perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota. Pasalnya, pemilik perusahaan tak mematuhi aturan dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

"23 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," kata Andri kepada wartawan, Jumat 17 April 2020.

Andri menjelaskan, perusahaan itu menyebar di 4 wilayah. Sebanyak 7 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan. Selain perusahaan yang ditutup, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan

Namun dirinya mengaku belum bisa membeberkan kepada publik ihwal jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut. "Belum bisa diumumkan. Nanti ya," ucap Andri.

Ia mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Hal itu tak lain sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang makin masif di Jakarta. "Di rumah aja. Sudah gawat," ucapnya.

4. Penumpang MRT Turun 90 Persen Imbas PSBB

PT MRT Jakarta mencatat tingkat penurunan jumlah penumpang, hingga mencapai hanya 10 ribu orang per hari, dari yang biasanya bisa mengangkut 100 ribu penumpang dalam seharinya. Hal itu dikarenakan adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan di wilayah Ibu Kota sejak Jumat 10 April 2020 lalu.

"Artinya, jumlah penumpang ini telah turun 90 persen di mana sebelum pandemi Covid-19 terjadi, jumlah rata-rata penumpang mencapai 90-100 ribu penumpang per hari," kata Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin kepada wartawan, Selasa 14 April 2020.

Ia menyebut, berdasarkan pantauan petugas di lapangan bahwa seluruh penumpang MRT sudah tertib, yakni menggunakan masker saat memakai moda transportasi berbasis rel tersebut.

"Jarak antar penumpang di stasiun juga selalu terjaga. Semua penumpang tertib menggunakan masker," ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah patuh mentaati pedoman aturan saat PSBB, yaitu tetap di rumah atau bekerja dari kediamannya masing-masing.

"Saya sampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah ikut serta bersama-sama mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kami berharap, MRT Jakarta digunakan hanya untuk hal mendesak saja," katanya.

Menurut dia, dengan masyarakat berkegiatan di rumah dapat memutus penyebaran Covid-19.

"Fokus MRT Jakarta saat ini terus mendorong upaya pencegahan penyebaran Covid-19, sambil memastikan layanan tetap prima dan terbaik bagi masyarakat," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya