SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa minta seluruh jenazah pasien corona virus disease (covid-19) yang beragama Islam harus disalatkan di rumah sakit rujukan sebelum dimakamkan. Pasalnya, kata dia, menyalati jenazah hukumnya fardu kifayah.
"Menyalati menjadi salah satu hak jenazah selain dimandikan, dikafani, dan dikuburkan. Hukumnya fardu kifayah. Meskipun hanya oleh satu orang, jenazah harus tetap disalati," terang Khofifah di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu (19/4/2020).
Namun dirinya juga mewanti-wanti agar pihak yang melakukan pengurusan jenazah mengikuti protokol medis dengan tetap memerhatikan ketentuan syariat.
"Salat jenazah harus dengan tetap menjaga diri dari penularan virus, sehingga lokasi salat harus dilakukan di tempat yang aman dari penularan covid-19 tersebut," papar Khofifah.
Menurut dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa umat Islam yang wafat karena wabah covid-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat.
Maka itu, hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan.
"Juga agar keluarga jenazah merasa tenang, karena dalam protokol pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh petugas medis. Keluarga tidak diperkenankan mengurus jenazah tersebut," ucap Khofifah.
Dirinya juga meminta seluruh masyarakat Jawa Timur tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah pasien covid-19 seperti yang terjadi di daerah lain. Semua jenazah korban covid-19 telah ditangani sesuai protokol kesehatan yang ketat, sehingga dipastikan tidak menularkan ke manusia lain setelah dikubur.
"Tidak ada satu pun orang yang ingin terkena musibah ini. Siapa pun bisa terkena tanpa memandang status sosial, kaya atau miskin, pejabat atau rakyat. Jadi sudah sewajarnya kita saling tolong-menolong. Tunaikan hak jenazah sebaik mungkin," tandasnya.
(Hantoro)