Maka itu, hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan.
"Juga agar keluarga jenazah merasa tenang, karena dalam protokol pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh petugas medis. Keluarga tidak diperkenankan mengurus jenazah tersebut," ucap Khofifah.
Dirinya juga meminta seluruh masyarakat Jawa Timur tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah pasien covid-19 seperti yang terjadi di daerah lain. Semua jenazah korban covid-19 telah ditangani sesuai protokol kesehatan yang ketat, sehingga dipastikan tidak menularkan ke manusia lain setelah dikubur.
"Tidak ada satu pun orang yang ingin terkena musibah ini. Siapa pun bisa terkena tanpa memandang status sosial, kaya atau miskin, pejabat atau rakyat. Jadi sudah sewajarnya kita saling tolong-menolong. Tunaikan hak jenazah sebaik mungkin," tandasnya.
(Hantoro)