JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Berdasarkan data yang rilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak dua provinsi dan 16 kabupaten/kota telah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan PSBB dari Menkes Terawan Agus Putranto.
"Dua provinsi itu DKI Jakarta dan Sumatera Barat," ujar Kapusdatin BNPB Agus Wibowo dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).
Adapun ke-16 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB di wilayah administratifnya yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.
Kemudian, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupateb Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.