PADANG – Kerap terjadinya penolakan pemakaman untuk pasien corona virus disease (covid-19) yang meninggal, membuat Pemerintah Kota Padang menetapkan TPU Bungus Teluk Kabung sebagai lokasi khusus pemakaman jenazah virus corona.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menjelaskan dipilihnya TPU Bungus telah sesuai protokol pemakaman jenazah covid-19, yakni dari segi letak terletak 1 kilometer dari permukiman penduduk dan jauh dari sumber air.
"Untuk itu kepada seluruh warga Kota Padang agar jangan cemas terkait pemakaman pasien covid-19 ini. Sebab proses pemakaman ini sudah melewati standar operasional prosedur yang sesuai dengan protokol kesehatan," ujarnya, Minggu 19 April 2020.
Kemudian Pemkot Padang juga telah membentuk Tim Pemakaman Jenazah Covid-19. Tim ini dikoordinasi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.
"Langkah yang kita siapkan ini akan semakin memudahkan kita dalam menangani dan mengurus jenazah virus corona ini," terangnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkuangan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon mengatakan tim tersebut terbentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang Nomor 175 Tahun 2020.
"Tim ini berjumlah 25 orang yang bertugas melakukan proses penyelenggaraan pemakaman jenazah, termasuk penggali kubur. Hal ini sesuai dengan SOP pemakaman covid-19 dan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19," jelasnya.