BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimatan Timur, belum mau mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan corona virus disease (covid-19). Saat ini Balikpapan masih menerapkan pengetatan kegiatan sosial di masyarakat.
Pemkot Balikpapan pun masih mempelajari persyaratan yang diharuskan dalam penerapan PSBB sambil melihat pelaksanaan di sejumlah daerah yang sudah menerapkannya.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengakui sudah didapati 3 kasus persebaran virus corona dari transmisi lokal di Balikpapan. Hal itu bisa menjadi salah satu syarat untuk mengajukan PSBB.
"Itu salah satu indikator PSBB adalah sudah ditemukannya tranmisi lokal, tapi baru salah satu indikator, ada indikator lain yang harus kita persiapkan. Sehingga seperti beberapa waktu lalu saya katakan, bahkan kita masih mempelajari secepat mungkin, kemungkinan-kemungkinan yang akan kita lakukan jika mengajukan PSBB," jelasnya, Senin (20/4/2020).
Ia melanjutkan, pihaknya juga sedang belajar dari daerah lain yang sudah menerapkan PSBB. Sehingga ketika pengajuan PSBB disetujui Kementerian Kesehatan, Pemkot Balikpapan lebih siap dan lebih baik.
"Sambil kita kontak dengan para wali kota, kepala daerah lainnya, yang sudah melaksanakan PSBB. Apa saja kewajiban? Kemudian apa saja yang masih menjadi hambatan?" ujarnya.
Sehingga jika nanti mengajukan PSBB, tambah dia, pelaksanaannya di Balikpapan bisa lebih sempurna atau lebih bagus agar tidak banyak lagi kendala di lapangan.
"Jadi selain transmisi lokal, ada persyaratan lain yang masih harus kita persiapkan," jelasnya.
Sebelum Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Andi M Ishak menuturkan, Kota Balikpapan sudah memenuhi persyaratan jika ingin menerapakn PSBB karena sudah ada kasus transmisi lokal.
Kota Balikpapan saat ini sudah 22 kasus positif covid, 4 diantaranya sembuh, 1 meninggal dunia. Sedangkan PDP sampai dengan Minggu sore (19/4) berjumlah 23 orang. Sedangkan untuk ODP hingga hari ini berjumlah 450 orang.
(Hantoro)