Langgar Aturan PSBB, 34 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 21 April 2020 10:07 WIB
Polisi memeriksa kendaraan yang melintas saat pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

Dirinya mengaku belum bisa membeberkan kepada publik ihwal jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut. "Belum bisa diumumkan. Nanti ya," ujarnya.

Andri mengimbau seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebab, kata dia, kini tingkat penyebaran virus corona (Covid-19) sudah amat mengkhawatirkan.

"Di rumah saja. Sudah gawat," kata dia.(put)

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya