Lebih lanjut Atikah menuturkan, rata-rata usia pernikahan pasangan yang melayangkan gugatan perceraian di PA Sumber Kelas 1 A Cirebon belum begitu lama. Ada yang usia pernikahannya baru menginjak tiga bulan, satu tahun, dua tahun, dan sebagainya.
Upaya mediasi harus diutamakan dalam persidangan perkara gugatan perceraian. Seumpama kedua belah pihak, baik suami maupun istri hadir dalam persidangan, maka mereka akan dimediasi oleh hakim. Sehingga mereka bisa rujuk kembali dan tidak jadi bercerai.
"Kalo mereka dua-duanya hadir dalam persidangan, maka hakim akan melakukan mediasi. Mediasi ini wajib dilakukan," ucap dia.
(Qur'anul Hidayat)