Pelanggar PSBB di Tangsel Diunggah ke Medsos, Apakah Melanggar UU ITE?

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 10:16 WIB
Titik pemeriksaan PSBB di Tangerang Selatan. (Foto: Dok Okezone/Heru Haryono)
Share :

JAKARTA – Masih cukup tingginya jumlah pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), membuat Wali Kota Airin Rachmi Diany geram.

Dia meminta jika mendapati pengendara yang tidak menaati aturan PSBB untuk difoto dan diunggah ke media sosial supaya menjadi perhatian dan pembelajaran ke depannya.

Lantas, apakah tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengatakan langkah penyebaran informasi melalui media elektronik seperti medsos terkait seseorang rawan terseret dengan UU ITE. Namun, menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi orang-orang yang masih melanggar.

"Bagaimana UU ITE? Ya memang Pasal 27 Ayat (3) karena menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik. Tetapi secara sosiologis memang dibutuhkan penjeraan dengan rasa malu bagi masyarakat yang tidak tidak patuh pada protokol penanganan covid-19," kata Fickar kepada Okezone, Rabu (22/4/2020).

Ia melanjutkan, adapun Pasal 27 Ayat (3) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya