Mantan Mendikbud itu berharap, seluruh elemen masyarakat dapat mentaati segala aturan PSBB yang tercantum di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
"Kerjakan yang menjadi kewaijiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI memperpanjang status PSBB hingga 22 Mei. Dampak dari status PSBB adalah, sejumlah fasilitas umum ditutup, anak sekolah harus belajar dari rumah serta jam operasional transportasi umum dibatasi hanya dari pukul 06.00-18.00 WIB.
(Qur'anul Hidayat)