JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara operasional 52 perusahaan di Ibu Kota, karena melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“52 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, Kamis (23/4/2020).
Menurutnya, perusahaan itu menyebar di lima wilayah. Sembilan di Jakarta Pusat, 15 perusahaan di Jakarta Barat, delapan perusahaan di Jakarta Utara, 18 perusahaan di Jakarta Selatan, dan dua di Jakarta Timur.
Baca juga: Anies Baswedan Imbau Umat Islam Ibadah Ramadhan di Rumah
Selain menutup perusahaan, kata Andri, pihaknya juga memberikan peringatan kepada 68 pelaku usaha. Mereka sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.